Pengetian Mudharabah
Mudharabah adalah : bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)
dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama
dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian
dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib
harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang
terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal.
Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Ada Dua Jenis Mudharabah
- Mudharabah Mutlaqah : Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
- Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya
Syarat-syarat Mudharabah
1. Pemilik modal (shahibul amal) dan pengelola modal (mudharib) harus cakap hukum
2.Dalam melakukan Ijab dan qobul harus dinyatakan oleh semua pihak dalam hal ini pemilik modal dan pengelola modal pada saat melakukan akad, dengan memperhatikan hal-hal seperti penerimaan dan penawaran harus jelas menujukan tujuan akad dan harus dilakukan pada saat akad, Akad dilakukan secara tertulis melalui korespodensi atau cara-cara moderen yang sah secara hukum yang berlaku di negara.
3. Modal harus jelas jumlah dan jenisnya
4. Modal tidak boleh dalam bentuk hutang
5. Keutungan Modharabah adalah jumlah yang di dapat dari lebihnya modal yang dikelola, yang telah disepakati pada saat akad
6. Pengelola modal harus amanah
7. Adanya batasan waktu perjanjian
Dasar Hukum Mudharabah
Para
Ulama mazhab sepakat bahwa Mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan
AI-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas, adapun dalil dari AI-Qur'an antara
lain surat AI- Muzammil (73) ayat 20 sebagai berikut;
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ
وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ
يُقَدِّرُ
اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ
عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَنْ
سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا
تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ
خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ
وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang)
kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan
(demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan
Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu
sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia
memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu)
dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang
yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian
karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah,
maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah
pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu
niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang
paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan
kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Dikutip dari : Al Quran Online)
Sedangkan dalil dari Hadist antara lain :
a) Hadits Nabi riwayat Thabrani dari Ibnu Abbas :
“Abbas
bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia
mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak
menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu
dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan
yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”
b) Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib :
“Nabi
bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara
tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut
untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’”
c) Hadits Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf :
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.”
d) Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id al-Khudri
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain”
Referensi :
Alhamdulillah,ulasan di atas memberi saya pencerahan dalam mempersiapkan program kerjasama bisnis dengan teman2.
BalasHapusJazakalloh khoiron katsiron